Assalamualaikum ustaz,
Saya ingin bertanya, mengenai seorang istri yang meminta untuk dicerai oleh suaminya lantaran suaminya menikah tanpa sepengetahuan istrinya karena si istri tidak ingin dipoligami. Namun sang suami enggan menceraikan istrinya.
Bagaimana solusinya dan bagaimana pandangan agama?
Mohon pencerahannya ust,.. jazaakallah Khair,..atas jawabannya..
Baso – Bulukumba
Jawaban
Walaikummussalam warahmatullahi wa barakatuh
Semoga Allah Azza wa Jalla melimpahkan hidayah dan kebaikan kepada saudara Baso di Bulukumba dan kepada kita semua.
Pada dasarnya Rasulullah ﷺ melarang para Istri meminta cerai dari suaminya tanpa sebab yang dibolehkan oleh Syariat, larangan itu bahkan ditegaskan dengan ancaman yang sangat keras terhadap istri yang menuntut perceraian atas suaminya tanpa alasan yang dibenarkan.
Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Sahabat Tsauban – radhiyallahu anhu – :
قَالَ رَسُولُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ.
Rasulullah ﷺ berkata : “Siapa pun wanita yang meminta talak pada suaminya tanpa alasan maka aroma surga haram baginya.”
Poligami yang dilakukan oleh suami bukanlah alasan yang dibolehkan bagi istri untuk menggugat cerai suaminya, sebab poligami itu adalah syariat Islam yang terkadang hukumnya mustahabb ( dianjurkan ) bagi seorang lelaki bahkan dalam hal tertentu bisa menjadi wajib atasnya.
Kecuali jika suaminya setelah melakukan poligami itu menelantarkan istrinya dan melakukan tindakan semena mena, melampau batas atas hak- hak istrinya meskipun ia telah berulang kali dinasehati agar berbuat adil kepada semua istrinya, dalam kondisi seperti ini barulah si istri dibolehkan menuntut khulu’ ( perceraian atas suaminya ) dengan syarat mengembalikan mahar suaminya.
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh Ust. Fadhlan Akbar, Lc, M.H.I
(Alumni Fakultas Syariah LIPIA Jakarta dan Ketua Komisi Usrah dan Ukhuwah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)
Saya ingin bertanya, mengenai seorang istri yang meminta untuk dicerai oleh suaminya lantaran suaminya menikah tanpa sepengetahuan istrinya karena si istri tidak ingin dipoligami. Namun sang suami enggan menceraikan istrinya.
Bagaimana solusinya dan bagaimana pandangan agama?
Mohon pencerahannya ust,.. jazaakallah Khair,..atas jawabannya..
Baso – Bulukumba
Jawaban
Walaikummussalam warahmatullahi wa barakatuh
Semoga Allah Azza wa Jalla melimpahkan hidayah dan kebaikan kepada saudara Baso di Bulukumba dan kepada kita semua.
Pada dasarnya Rasulullah ﷺ melarang para Istri meminta cerai dari suaminya tanpa sebab yang dibolehkan oleh Syariat, larangan itu bahkan ditegaskan dengan ancaman yang sangat keras terhadap istri yang menuntut perceraian atas suaminya tanpa alasan yang dibenarkan.
Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Sahabat Tsauban – radhiyallahu anhu – :
قَالَ رَسُولُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ.
Rasulullah ﷺ berkata : “Siapa pun wanita yang meminta talak pada suaminya tanpa alasan maka aroma surga haram baginya.”
Poligami yang dilakukan oleh suami bukanlah alasan yang dibolehkan bagi istri untuk menggugat cerai suaminya, sebab poligami itu adalah syariat Islam yang terkadang hukumnya mustahabb ( dianjurkan ) bagi seorang lelaki bahkan dalam hal tertentu bisa menjadi wajib atasnya.
Kecuali jika suaminya setelah melakukan poligami itu menelantarkan istrinya dan melakukan tindakan semena mena, melampau batas atas hak- hak istrinya meskipun ia telah berulang kali dinasehati agar berbuat adil kepada semua istrinya, dalam kondisi seperti ini barulah si istri dibolehkan menuntut khulu’ ( perceraian atas suaminya ) dengan syarat mengembalikan mahar suaminya.
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh Ust. Fadhlan Akbar, Lc, M.H.I
(Alumni Fakultas Syariah LIPIA Jakarta dan Ketua Komisi Usrah dan Ukhuwah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)
0 Komentar