Apakah kredit kendaraan haram
Irvandi – Bombana
Irvandi – Bombana
Jawaban:
Hukum asal dalam jual beli adalah sama dengan hukum
muamalah pada umumnya, yakni dibolehkan selama di dalamnya tidak ada
unsur-unsur keharaman, maka termasuk jual beli dengan sistem kredit pada dasarnya
dibolehkan saja, bahkan sekalipun berbeda antara harga cash dengan harga
kredit.
Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah ketika kita
membeli kendaraan dari dealer, biasanya pihak dealer sudah bekerjasama dengan
pihak ketiga yaitu pembiayaan, di mana pihak pembiayaan inilah yang menalangi
dana cash yang dibutuhkan oleh pembeli, dengan kata lain pembiayaan memberikan
piutang kepada pembeli untuk membayar secara cash kepada dealer (sekalipun
terkadang pembeli tidak ambil uang dari pembiayaan) namun dalam akadnya tetap
sebagai akad utang piutang.
Sehingga ketika pembeli menyicil kepada pihak
pembiayaan piutang tersebut maka tentu ada margin keuntungan yang telah
ditetapkan oleh pembiayaan, maka itulah ribanya.(ini biasanya dipakai dalam
akad pembiayaan konvensional.
Adapun pembiayaan syariah maka biasanya mereka memakai
beberapa akad berikut :
1. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT), di mana pemakai kendaraan di sini hanya diberlakukan sebagai penyewa kendaraan. Jadi angsuran bulanannya itu = sewa rental mobil, sehingga di sini berlaku sistem sita ketika pemakai tidak mampu membayar sewanya.
1. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT), di mana pemakai kendaraan di sini hanya diberlakukan sebagai penyewa kendaraan. Jadi angsuran bulanannya itu = sewa rental mobil, sehingga di sini berlaku sistem sita ketika pemakai tidak mampu membayar sewanya.
2. Bai’ Al Murobahah Lil Aamiri Bisy Syira’.
Di mana pihak pembiayaan yang membeli kendaraannya secara cash, lalu menjual kembali kepada pembeli dengan cara dikredit, yang tentunya lebih mahal dari harga cashnya.
Di mana pihak pembiayaan yang membeli kendaraannya secara cash, lalu menjual kembali kepada pembeli dengan cara dikredit, yang tentunya lebih mahal dari harga cashnya.
Kedua jenis akad ini, sekalipun masih diperselisihkan
oleh para ulama kontemporer akan hukumnya, namun bisa menjadi alternatif untuk
menghindari bentuk-bentuk akad yang sudah jelas keharamannya.
Wallahu A’lam.
Wallahu A’lam.
Dijawab oleh Asri Muh Shaleh, Lc. MA
(Ketua Komisi Muamalah Dewan Syariah Wahdah Syariah, S1 Fakultas Syariah, LIPIA Jakarta, S2 Jurusan Fikih dan Usul Fikih, MEDIU Malaysia)
(Ketua Komisi Muamalah Dewan Syariah Wahdah Syariah, S1 Fakultas Syariah, LIPIA Jakarta, S2 Jurusan Fikih dan Usul Fikih, MEDIU Malaysia)
0 Komentar