SURAT KEPUTUSAN
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Nomor: D.017/QR/DSR-WI/I/1434
Tentang:
HUKUM MULTILEVEL MARKETING

Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah:
Menimbang:
  1. Bahwa pemasaran suatu produk atau jasa dengan sistem penjualan langsung berjenjang atau multilevel marketing (MLM) dan saham merupakan bentuk yang baru dalam transaksi barang atau jasa, dan belum dikenal pada zaman Rasulullah;
  2. Bahwa pemasaran sistem multilevel marketing (MLM) dan saham, khususnya di lingkungan Wahdah Islamiyah telah menimbulkan polemik pada sesama kader organisasi;
  3. Bahwa Dewan Syariah Wahdah Islamiyah adalah salah satu pengurus pusat di Wahdah Islamiyah yang berfungsi sebagai lembaga penetapan dan pengawas kebijakan syariah, dan juga berfungsi sebagai lembaga arbitrase di lingkungan Wahdah Islamiyah;
  4. Bahwa dengan fungsi-fungsi tersebut, Dewan Syariah Wahdah Islamiyah juga berkewajiban untuk memberikan arahan dan himbauan terhadap berbagai fenomena yang berkembang di tengah-tengah kader dan jamaah.

Mengingat:
  1. Firman Allah dalam Alquran Surah al-Baqarah ayat 275:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” 
  1. Firman Allah dalam Alquran Surah al-Nisa’ ayat 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta kalian di antara kalian dengan cara yang batil, kecuali jika itu adalah (hasil) perdagangan (yang dilandasi) saling ridha di antara kalian.” 
  1. Hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim dari sahabat Abu Hurairah:
أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Sesungguhnya Nabi e melarang jual-beli (dengan cara melempar) kerikil, dan juga melarang jual-beli gharar.” 
  1. Hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari sahabat Abdullah bin Umar:
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ
“Apabila kalian telah berjual-beli dengan sistem al-‘inah, mengambil ekor-ekor sapi, rela dengan pertanaman dan meninggalkan jihad, niscaya Allah akan meliputi kalian dengan kehinaan yang tidak akan dicabut olehNya hingga kalian kembali kepada agama kalian.”
Hadits ini menunjukkan keharaman perbuatan rekayasa transaksi haram dengan berkedok transaksi halal.
  1. Hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim dari sahabat Abu Hurairah:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Siapapun yang menipu kita (umat Islam), maka ia bukanlah (bagian dari) kita.”
  1. Kaidah Fikih:
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
“Hukum asal segala sesuatu adalah dibolehkan hingga ada dalil yang mengharamkannya.” (al-Asybah wa al-Nazhair, Imam al-Suyuti hal.60) 
Memperhatikan:
  1. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 75/DSN MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS);
  2. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 83/DSN MUI/VI/2012 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Jasa Perjalanan Umrah;

MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Ketentuan Umum:
  1. Multi Level Marketing adalah sistem penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha kepada sejumlah orang atau badan usaha lainnya secara berjenjang dan berturut-turut.
  2. Model penjualan dengan sistem Multi Level Marketing termasuk model bisnis kontemporer yang belum ditemukan praktiknya di masa Rasulullah e dan generasi al-Salaf al-Shalih.
Ketentuan Hukum:
  1. Bentuk bisnis Multi Level Marketing yang mengandung unsur riba, gharar (penipuan), maisir (judi), kezhaliman dan komoditis haram –seperti khamar- adalah bisnis yang diharamkan di dalam Islam.
  2. Bisnis Multi Level Marketing yang menggunakan skim money game (permainan uang) adalah bisnis yang diharamkan di dalam Islam.
  3. Bisnis Multi Level Marketing yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, akan dibahas secara kasus per kasus oleh Dewan Syariah Wahdah Islamiyah.
  4. Dewan Syariah Wahdah Islamiyah merekomendasikan untuk menjadikan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 75/DSN MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 83/DSN MUI/VI/2012 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Jasa Perjalanan Umrah sebagai panduan umum dalam melakukan pengkajian lebih lanjut tentang model-model bisnis Multi Level Marketing lainnya, dengan tetap mempertimbangkan poin 4 dan 7 dalam klausul Ketentuan Hukum Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 75/DSN MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS).

Ditetapkan di  :  Makassar
Pada tanggal  :  07 Muharram  1434 H
21 November 2012 M

DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Ketua, Rahmat Abd. Rahman
Sekretaris, Muh. Ihsan Zainuddin