SURAT KEPUTUSAN
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Nomor: D.019/QR/DSR-WI/I/1434
Tentang:
HUKUM PEMASARAN PRODUK HAJI ATAU UMRAH PT. ARMINAREKA PERDANA
DENGAN SISTEM MULTILEVEL MARKETING (MLM)

Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah:
Menimbang:
  1. Bahwa pemasaran suatu produk atau jasa dengan sistem penjualan langsung berjenjang atau multilevel marketing (MLM) merupakan bentuk yang baru dalam transaksi barang atau jasa, dan belum dikenal pada zaman Rasulullah.
  2. Bahwa pemasaran produk haji dan umrah yang diselenggarakan oleh PT. Arminareka Perdana dengan sistem multilevel marketing (MLM), khususnya di lingkungan Wahdah Islamiyah telah menimbulkan polemik pada sesama kader organisasi.
  3. Bahwa Dewan Syariah adalah salah satu pengurus pusat di Wahdah Islamiyah yang berfungsi sebagai lembaga penetapan dan pengawas kebijakan syariah, dan juga berfungsi sebagai lembaga arbitrase di lingkungan Wahdah Islamiyah.
  4. Bahwa dengan fungsi-fungsi tersebut, Dewan Syariah juga berkewajiban untuk memberikan arahan dan himbauan terhadap berbagai fenomena yang berkembang di tengah-tengah kader dan jamaah.

Mengingat:
  1. Firman Allah dalam Alquran Surah al-Baqarah ayat 275:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.”

  1. Firman Allah dalam Alquran Surah al-Nisa ayat 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta kalian di antara kalian dengan cara yang batil, kecuali jika itu adalah (hasil) perdagangan (yang dilandasi) saling ridha di antara kalian.”

  1. Hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim dari sahabat Abu Hurairah:
أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Sesungguhnya Nabi melarang jual-beli (dengan cara melempar) kerikil, dan juga melarang jual-beli gharar.”
  1. Hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dari sahabat Abdullah bin Umar:
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ
“Apabila kalian telah berjual-beli dengan sistem al-‘inah, mengambil ekor-ekor sapi, rela dengan pertanaman dan meninggalkan jihad, niscaya Allah akan meliputi kalian dengan kehinaan yang tidak akan dicabut olehNya hingga kalian kembali kepada agama kalian.”
Hadits ini menunjukkan keharaman perbuatan rekayasa transaksi haram dengan berkedok transaksi halal.
  1. Hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim dari sahabat Abu Hurairah:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Siapapun yang menipu kita (umat Islam), maka ia bukanlah (bagian dari) kita.”
  1. Kaidah Fikih:
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يأتي دليل على تحريمه
“Hukum asal segala sesuatu adalah kebolehan, hingga ada dalil yang mengharamkannya.” (Al-Asybah wa Al-Nazhair, Imam Al-Suyuti hal.60) 
Memperhatikan:
  1. Anggaran Dasar Wahdah Islamiyah Pasal 5 Ayat 1 dan Anggaran Rumah Tangga Wahdah Islamiyah Pasal 8 Ayat 3 tentang Dewan Syariah;
  2. Keputusan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah tentang Hukum Multilevel Marketing nomor: 017/QR/DSR-WI/I/1434;
  3. Surat edaran Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia tentang Larangan Pemasaran Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan Sistem MLM (Multi Level Marketing), No. Dj.VII/Hj.09/10839/2012, tanggal 26 Desember 2012;
  4. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 75/DSN MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS);
  5. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 83/DSN MUI/VI/2012 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Jasa Perjalanan Umrah;
  6. Hasil musyawarah Pengurus Harian Dewan Syariah pada hari Rabu, tanggal 27 Sya’ban 1433 H/ 18 Juli 2012 M dengan mengundang pelaku bisnis MLM Haji dan Umrah PT. Arminareka Perdana.

MEMUTUSKAN
Menetapkan:
  1. Pemasaran produk haji atau umrah PT. Arminareka Perdana dengan sistem Multilevel Marketing (MLM) adalah haram, dengan pertimbangan:
  2. Adanya unsur gharar di mana pihak perusahaan tidak dapat menjamin bonus untuk semua pemasar saat sampai di titik jenuh.
  3. Adanya pelanggaran terhadap klausul Fatwa DSN terkait bonus yang menyatakan bahwa bonus hanya diberikan bagi pihak yang bekerja/berusaha.
  4. Adanya unsur zhulm (kezhaliman) di mana pihak peserta tidak dapat menarik dana yang telah dimasukkan jika suatu saat ia bermaksud membatalkan keberangkatannya bersama Pihak Arminareka.
  5. Hal yang belum ditetapkan tetapi sangat relevan, atau jika terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya.

Ditetapkan di  :  Makassar
Pada tanggal  :  14 Muharram  1434 H
28 November 2012 M

DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Ketua, Rahmat Abd. Rahman
Sekretaris, Muh. Ihsan Zainuddin